Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini Selasa (6/12) mengesahkan draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dengan suara bulat oleh seluruh fraksi di DPR.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui sebagai undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang menjadi pemimpin sidang paripurna.
Pertanyaan dari Sufmi dijawab dengan suara setuju dari seluruh peserta sidang. Meski begitu sebelumnya terdapat dua fraksi yang menerima tetapi dengan catatan yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Perwakilan dari fraksi Demokrat Santoso mengatakan dukungan terhadap pengesahan KUHP sebagai semangat pembaharuan hukum pidana. Namun Demokrat meminta pemerintah tidak merusak semangat pembaharuan itu mengkriminalisasi dan mereduksi hak masyarakat.
“Fraksi Partai Demokrat menghimbau pemerintah bahwa implementasi KUHP tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi kriminalisasi. Pemerintah harus bisa menjamin terpenuhinya hak masyarakat,” ujar Santoso.
Selain Demokrat Fraksi PKS juga menyampaikan catatan. Namun, PKS tidak membacakan catatan resmi dari fraksi pada sidang paripurna. Salah satu politikus PKS Iskan Qolba Lubis sempat menyampaikan interupsi dan meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Namun interupsi itu tidak ditanggapi oleh Sufmi Dasco karena dianggap di luar mekanisme sidang yang telah disepakati.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan kehadiran KUHP yang baru merupakan dasar sistem hukum nasional untuk mewujudkan kedaulatan hukum nasional. Pengesahan UU KUHP menjadi bentuk dekolonisasi penegakan hukum. Pengesahan ini diharapkan bisa menjawab berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat.