Daftar 17 Pasal Bermasalah dalam KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
6/12/2022, 13.14 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Selasa (6/12) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-undang. Pengesahan mendapat persetujuan dari sembilan fraksi partai politik yang ada di Parlemen. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan pers. Menurut Sasmito terdapat 17 pasal yang harus dihapus dari KUHP karena berpotensi kriminalisasi terhadap jurnalis. 

“Sejauh ini pemerintah dan DPR tidak pernah memberikan ruang partisipatif kepada komunitas publik termasuk pers yang bermakna untuk mendiskusikan pasal-pasal yang bermasalah,” ujar Sasmito kepada katadata.co.id. 

Sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RUU KUHP di DPR, AJI bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP siang ini akan menggelar aksi lanjutan di depan Gedung DPR. Massa akan menggelar aksi berkemah di depan DPR dengan mengusung jargon “Demokrasi Darurat”

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers. Menurut dia pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Ninik. 

Berikut daftar 17 pasal bermasalah yang berpotensi ancam jurnalis 

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  • Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 
  • Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  • Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.