Menyambut libur natal dan tahun baru 2023, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. Salah satunya adalah dengan memperbaharui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pada Selasa (6/12) pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam dua regulasi yaitu instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen selama perpanjangan PPKM.
Dia mengatakan perpanjangan PPKM merupakan persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap menjaga kewaspadaan dan menjaga protokol kesehatan.
"Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal,
Menurut Safrizal selama perpanjangan PPKM untuk transportasi umum tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Sedangkan perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Begitu juga dengan perjalanan menggunakan pesawat, kapal dan kereta api.
Adapun aturan perjalan untuk menggunakan kereta api, pesawat dan kapal selama masa PPKM telah diatur dalam ketentuan terpisah. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Menhub Nomor 85 untuk transportasi darat dan SE Menhub Nomor 83 untuk transportasi laut, dan SE Menhub Nomor 82 tentang perjalanan udara.
Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Libur Nataru
Aturan perjalanan selama libur natal dan tahun baru 2023 menggunakan kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Dalam surat edaran ini penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCS atau antigen tetapi harus memenuhi semua kriteria berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Selain itu bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Untuk perjalanan kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dan tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen. Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
Syarat Perjalanan Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Aturan perjalanan selama libur nataru merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 24/2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku efektif sejak 29 Agustus 2022.
Adapun aturan perjalanan menggunakan pesawat udara selama libur natal dan tahun baru 2023 adalah sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Aturan Perjalanan Kapal Laut untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Untuk aturan perjalanan menggunakan kapal laut pada libur natal dan tahun baru 2023 merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022. Merujuk aturan ini maka penumpang kapal laut diwajibkan vaksinasi booster.
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib booster.
- Pelaku perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berstatus Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri, dengan usia 18 tahun ke atas, tidak diwajibkan aturan booster. Mereka cukup memenuhi harus sudah vaksinasi dosis kedua.
- Aturan naik kapal laut bagi penumpang usia 6-17 Tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster. Mereka hanya wajib memenuhi syarat perjalanan kapal laut sebagai berikut.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6 - 17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.
- Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi. Jika akan melakukan perjalanan dengan kapal laut, wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.
- Untuk penumpang komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Penumpang harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Seluruh penumpang kapal laut kini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Mereka hanya wajib memenuhi syarat naik kapal laut terbaru berupa ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.