Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih di tahap penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi Formula E, dan belum bisa meminta bantuan serious fraud office (SFO) Inggris. Ini karena kedudukan FEO untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi.
Menurut Alexander, bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi. Jika calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya. Apalagi jika pihak swasta tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex, dikutip dari Antara, Minggu (11/2).
Selain itu, kendala lainnya di tingkat penyelidikan dugaan korupsi Formula E ini, adalah terkait dengan penggeledahan. Menurut Alexander, pihaknya bahkan tidak bisa melakukan penggeledahan di Jakpro.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12).
Ia mengatakan, bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
KPK mulai menaruh perhatian terhadap Formula E sejak akhir Oktober 2021. Saat itu mereka memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus untuk menanyakan soal penyelenggaraan balapan tersebut. Bahkan saat itu, Fraksi PDI-P dan PSI sudah meminta hak interpelasi untuk menuntut penjelasan Anies.
Dalam studi kelayakan, total keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020 sampai 2024 diperkirakan mencapai Rp 3,12 triliun. Jumlah ini terdiri dari pendapatan finansial Jakpro Rp 544 miliar dan dampak ekonomi sebesar Rp 2,58 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan studi kelayakan ulang. Pasalnya, dalam studi awal tidak ada komponen komitmen yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta setiap tahunnya.