Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Ini Manfaatnya Buat TNI

Instagram/Deddy Corbuzier.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Penulis: Yuliawati
12/12/2022, 18.04 WIB

"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy. 

Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk almarhum Idris Sardi pada 1996. 

Aturan Kepangkatan Letkol Tituler

Pemberian kepangkatan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Adapun penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dituliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Halaman:
Reporter: Antara