RUU Ekstradisi Disahkan, Buronan Kabur ke Singapura Akan Ditangkap

ANTARA FOTO/ REUTERS/Edgar Su/hp/dj
Marina Bay, Singapura, Kamis (26/3/2020).
15/12/2022, 17.41 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken kedua negara pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

"Apakah RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12) dikutip dari Antara. Seluruh fraksi menjawab setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan RUU ini akan menjadi dasar hukum RI melaksanakan ekstradisi buronan dengan Negeri Singa.

Yasonna mengatakan Singapura kerap jadi tujuan akhir ataupun transit pelaku kejahatan dari Indonesia karena faktor kedekatan geografis. Belum lagi ada kebijakan bebas visa ke negara tersebut.

"Kerja sama ekstradisi akan memudahkan aparat penegak hukum menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura," kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Antara