Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu, Sodorkan 6 Ribu Bukti

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
16/12/2022, 19.27 WIB

Partai Ummat hari ini Jumat (16/12) resmi melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu. Gugatan dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 yang tidak meloloskan partai bentukan Amien Rais itu sebagai peserta pemilu 2024. 

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan dalam penilaian internal, partai telah memenuhi seluruh syarat verifikasi faktual sebagai persyaratan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Kantor Bawaslu, Jumat (16/12). 

Menurut Denny, berdasarkan data yang dimiliki, ia yakin Partai Ummat seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tim hukum telah mengajukan dokumen keberatan setebal 114 halaman kepada Bawaslu. Denny yakin langkah yang diambil Partai Ummat sesua prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil. 

Lebih jauh, mantan wakil menteri hukum dan HAM itu, tim advokasi melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, dan KTA. Tim juga bukti pendukung lain yang dibutuhkan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman