"Jika hakim memberikan pembebasan saat pra-sidang, (diharapkan) akan memberlakukan secara ketat," kata Weinstein dikutip dari ABC.
Sam Bankman-Fried ditangkap oleh otoritas Bahama pada Senin malam (12/12), setelah Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York berbagi dakwaan tertutup dengan pemerintah Bahama.
Ia terancam penjara 115 tahun, jika dinyatakan bersalah atas delapan dakwaan yang diajukan AS. Meski demikian, jarang ada pelaku pidana yang menjalani hukuman maksimal menurut undang-undang.
Sebelumnya, FTX dan 130 perusahaan afiliasi mengajukan kebangkrutan di pengadilan Kepailitan Amerika Serikat (AS) bulan lalu (11/11). Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index, kekayaan Bankman-Fried diperkirakan sempat mencapai US$ 15,6 miliar atau sekitar Rp 242 triliun
"Kekayaannya habis menjadi nol," demikian dikutip dari Bloomberg, bulan lalu (11/11).