KPU Resmi Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/12/2022, 10.27 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai pada Minggu (18/12) sampai dengan 16 Januari 2023. 

Berdasarkan situs resmi KPU, pendaftaran PPS akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui www.siakba.kpu.id, Adapun KPU membuka posisi PPS untuk 251.295 orang yang akan bertugas di 83.765 desa di seluruh Indonesia. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lowongan PPS terbuka untuk mahasiswa di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya KPU telah melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Berdasarkan situs resmi KPU  jumlah pelamar PPK secara nasional adalah 307.374 orang. Dari jumlah itu sebanyak 65 persen merupakan pelamar laki-laki dan 35 persen pelamar perempuan. 

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 PPS bertugas membentuk KPPS.  Dalam menjalankan tugasnya PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berikut tugas PPS pada Pemilu 2024 

  1. Mengumumkan susunan atau daftar pemilih sementara;
  2. Menerima masukan masyarakat soal daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan serta menyampaikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  5. Melaksanakan seluruh rangkaian dan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan dan Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 

Susunan dan masa kerja PPK dan PPS  Merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. 

Susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang. PPS  berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. 

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Pendaftaran PPS pemilu 2024 merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  Dalam aturan ini tidak ada batasan  bahwa PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan pemilu tahun 2019.  

 Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  

  • Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun  
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945  
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan  
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS  Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024  

Untuk pendaftaran PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id   

Sebelum mendaftar ada baiknya para calon pelamar PPK dan PPS menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir