Hasil Mediasi, Partai Ummat dan KPU Sepakat Ulang Verifikasi Faktual
Mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan peserta pemilu 2024 berakhir damai. Partai Ummat dan KPU sepakat untuk mengulang verifikasi faktual untuk menentukan kesesuaian berkas agar bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Sebelumnya KPU dan Partai Ummat telah melakukan dua kali mediasi yaitu pada Senin (19/12), dan Selasa (20/12). Mediasi difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membacakan putusan mediasi, Selasa (20/12).
Salah satu poin kesepakatan dalam mediasi tersebut yaitu, Partai Ummat bersedia dan menyanggupi untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan. Partai Ummat sepakat untuk memenuhi sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yakin akan dapat memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu mendatang. Proses verifikasi faktual akan dimulai pada Rabu (21/12) dan berakhir pada 30 Desember 2022.
"Iya, Insya Allah, sebagaimana kami sudah persiapkan sedari awal. Kami persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga. Kami yakin Insya Allah itu akan memenuhi syarat," kata Ridho di kantor Bawaslu, Selasa (20/12).
Sebelumnya KPU menetapkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Hasil ini membuat partai bentukan Amien Rais tersebut gagal melenggang menjadi peserta pemilu. Atas keputusan KPU, Partai Ummat kemudian menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai ketua tim hukum dan melayangkan gugatan kepada Bawaslu.
Bawaslu merespons gugatan dari Partai Ummat dan menggelar dua kali mediasi untuk mencari titik tengah. Bila dua kali mediasi gagal, Partai Ummat bisa melakukan ajudikasi. Namun Partai Ummat tidak perlu menempuh langkah ketiga karena KPU bersepakat untuk mengulang verifikasi faktual untuk Partai Ummat.