Komisi Pemilihan Umum RI akan mengkaji penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi pada pemilu 2024 yang kini akan dilakukan oleh KPU. Keputusan terbaru MK itu juga membuat KPU harus mengatur ulang alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi.
"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan ini, bagaimana menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di gedung Bawaslu, Selasa (20/12) malam.
Hasyim mengatakan, selain berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, pengkajian tersebut nantinya melibatkan sejumlah ahli. Para ahli akan dimintai pandangannya dalam hal penyusunan dapil. Ahli akan berasal dari universitas dan pakar kepemiluan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU. Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.
Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten. Adapun, berdasarkan putusan MK, aturan terkait penentuan dapil legislatif DPR dan DPRD tidak lagi ditentukan berdasarkan lampiran yang ada dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang disusun dan disahkan oleh DPR.
Keputusan terbaru MK didasarkan pada gugatan uji materiil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi yang dikabulkan oleh MK, pada Selasa (20/12).
Selain itu, Hasyim mengatakan, dalam putusan MK tersebut merujuk pada peraturan KPU, bukan Undang-undang. Atas dasar putusan, Hasyim mengatakan KPU harus menyusun dan menata dapil untuk anggota. Penyusunan ulang ini akan berkonsekuensi adanya revisi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan DPRD kab/kota.
"Nah karena itu, sebagai prosedur Peraturan KPU tentang pedoman pembentukan peraturan KPU di antara tahapan-tahapannya adalah kami melakukan kajian termasuk rumus matematika pemilu untuk menyusun alokasi kursi dan daerah pemilihan yang sudah ada itu," kata Hasyim.
Ia mengatakan, KPU mempertimbangkan aspek keterwakilan dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi Dewan. Selain itu aspek akuntabilitas serta proporsionalitas jumlah alokasi kursi di provinsi maupun kabupaten dan kota akan jadi perhatian.