Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerjanya yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. KPK melakukan penggeledahan selama lebih kurang enam jam pada Rabu (21/12) kemarin.
"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," kata Khofifah seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Selain menggeledah ruang kerja Khofifah, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Atas penggeledahan yang dilakukan KPK, Khofifah mengatakan akan bekerjasama dengan komisi anti rasuah. Mantan menteri sosial itu mengatakan akan menyiapkan data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus ini.
"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucap Khofifah.
Senada dengan Khofifah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan akan turut membantu pengusutan perkara yang dilakukan KPK. Pemerintah daerah akan memberikan dokumen terkait yang dibutuhkan oleh KPK.
"Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jatim usai penggeledahan.
Menurut Adhy, selama penggeledahan KPK mencari informasi terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya. Tim KPK juga meminta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan.
“Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono.
KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono selama enam jam pada Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga koper.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah. Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.