Partai Buruh Tolak Tiga Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Penulis: Happy Fajrian
1/1/2023, 18.28 WIB

Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi serikat buruh menolak empat pasal terkait upah minimum dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada empat pasal yang menjadi fokus keberatan kalangan buruh terkait penentuan upah minimum yang diatur dalam beleid tersebut.

Pertama, terkait pasal 88C ayat 2 yang mengatur bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Said mengatakan pihaknya menolak penggunaan kata “dapat” pada pasal tersebut.

“Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Kata-kata hukum ‘dapat’ artinya bisa ada, bisa tidak, tergantung gubernur. Ganti gubernur, ganti kebijakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh tentang Perppu Cipta Kerja yang Tidak Sesuai Harapan Buruh, Minggu (1/1).

Oleh karena itu, lanjut Said, Partai Buruh, KSPI dan organisasi serikat buruh mengusulkan, cukup gubernur yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Kedua, Partai Buruh menolak formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur pada pasal 88D ayat 2. Penolakan terutama pada variabel indeks tertentu yang menurut Said tidak jelas definisinya.

Halaman: