Jokowi: Ada Pro Kontra Soal Perppu Cipta Kerja, Tapi Bisa Dijelaskan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (2/1/2023).
2/1/2023, 15.12 WIB

Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritikan dari pihak buruh dan legislator. Namun Presiden Joko Widodo menilai kritikan tersebut sebagai proses normal dalam penerbitan sebuah peraturan.

Sebagai informasi, Jokowi menetapkan Perppu pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Menurutnya, kritikan merupakan hal yang normal.

"Dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kita jelaskan," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Senin (2/1).

Jokowi juga telah menyampaikan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. Perppu nantinya akan dibahas di dewan sebelum menjadi UndangPenyampaian informasi tersebut dinilai penting agar Perppu tersebut dapat dibahas di DPR sebelum menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan penerbitan Perppu tersebut merupakan manuver pemerintah untuk melompati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Sebagai informasi, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah wajib memperbaikinya sebelum 2023.

Netty menilai salah satu dasar vonis tersebut adalah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak standar. Selain itu, Netty menemukan perubahan beberapa substansi pasca DPR dan presiden dalam UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, Netty menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK. Selain itu, ia menilai Perppu Cipta Kerja tidak berpihak kepada pihak pekerja.

"Kekhawatiran yang muncul adalah Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja," kata Netty.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan Perppu No. 2-2022 hanya salinan dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat. Selain itu, beberapa hal yang dituntut oleh serikat pekerja justru akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Aspek materiil yang disoroti oleh Mirah adalah implementasi Perppu Cipta Kerja dapat membuat pekerja di dalam negeri semakin miskin. Pasalnya, Perppu Cipta Kerja menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial bagi pekerja lokal.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah menerbitkan Perppu untuk mmebatalkan UU Cipta Kerja, "Termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya," kata Mirah.




Reporter: Andi M. Arief