Serikat Pekerja Tolak Ketentuan Libur Satu Hari dalam Perppu Ciptaker
Serikat Pekerja menyatakan tidak setuju terkait kebijakan minimal libur 1 hari dalam seminggu bagi para pekerja yang termaktub dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
"Dalam Perppu nomor 2 tahun 2022, ini menuliskan bahwa libur dalam satu minggu hanya satu hari dengan 6 hari kerja. Tentu hal ini kan membuat respon dari netizen khususnya para buruh jadi meradang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal saat konferensi pers melalui virtual, Senin (2/1)..
Said mengatakan, pemerintah terlalu tergesa-gesa dan dalam membuat Perppu Ciptaker tersebut. Selain itu, dia menilai juga terdapat adanya kontradiktif antara aturan ini dengan aturan soal jam kerja dan waktu istirahat atau cuti.
Dia menjelaskan, peraturan Perppu Ciptaker terkait pasal jam kerja disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu prinsipnya 40 jam. Dengan demikian, bagi para pekerja dimana dalam satu harinya terdapat 8 jam kerja, maka hanya bekerja 5 hari dalam satu minggu.
Kemudian dia menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki 7 jam kerja dalam sehari, maka harus bekerja sebanyak 6 hari dalam seminggu. Namun, pada hari ke-6 tersebut diharuskan untuk bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari.
“Jadi prinsipnya memang harus 40 jam dalam seminggu,” ujarnya singkat.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa aturan dalam Perppu Ciptaker terkait libur yang hanya dijatahkan satu hari dalam seminggu ini juga tidak sesuai dengan aturan soal cuti satu tahun. Said mengatakan bahwa sikap serikat pekerja pada pasal tersebut harus dicabut dan diperbaiki.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan. Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam sepekan. Sedangkan ketentuan libur dua hari dalam satu minggu dihapus.
Adapun mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25 dikutip pada Minggu (1/1).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu No. 2-2022 dibutuhkan, agar kondisi tersebut tidak mempengaruhi perilaku dunia usaha di dalam negeri.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Airlangga menyampaikan target investasi pada 2023 naik Rp 200 triliun dari target tahun ini mencapai Rp 1.400 triliun. Selain itu, target defisit anggaran pada tahun depan di bawah 3% atau hanya 2,8%.
Oleh kaena itu, Airlangga menilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 akan sangat tergantung oleh investasi. Namun saat ini investor di dalam dan luar negeri masih wait and see dalam menanamkan uangnya di dalam negeri mengingat UU Cipta Kerja belum berlaku.