Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan oleh pemerintah pada Jumat, 30 Desember 2022 atas dasar Kegentingan yang Memaksa.
Keputusan ini selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait ekonomi maupun geopolitik.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 tentang UU Cipta Kerja juga sangat mempengaruhi perilaku usaha baik dalam dan luar negeri. Sementara itu, pemerintah harus berusaha menjaring investasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi dan target 2023, yakni investasi mencapai Rp 1.200 triliun.
Kewenangan Penerbitan Perppu dan Makna Kegentingan yang Memaksa
Kewenangan penerbitan Perppu ada pada Pasal 22 UUD 1945. Dalam aturan yang berlaku, Perpu dapat ditetapkan dalam ihwal kegentingan yang memaksa bagi Presiden.
Selanjutnya, Perppu dengan dasar kegentingan yang memaksa itu harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Jika memperoleh persetujuan, maka Perpu dapat diberlakukan dan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun apabila tidak memperoleh persetujuan, maka Perppu tersebut harus dicabut. Pengujian materiil terhadapnya haruslah setelah Perpu menjadi undang-undang.
Namun, perlu dipahami bahwa ada ketentuan lebih lanjut terkait kegentingan memaksa. Frasa “kegentingan yang memaksa‟ pun menjadi sorotan. Pasalnya, kriteria kegentingan yang memaksa haruslah jelas dan terang dapat dipahami semua pihak.
Akhirnya Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyatakan ada tiga syarat keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa, yakni sebagai berikut:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
- UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Pendapat Tentang Frasa ‘Kegentingan yang Memaksa’
Menurut Philipus M. Hadjon, kewenangan Presiden dalam menetapkan Perpu bertujuan memberi perlindungan hukum kepada rakyat. Meskipun Presiden harus bertindak cepat demi keamanan dan keselamatan negara.
Kemudian makna “kegentingan yang memaksa‟ jauh berbeda dengan “keadaan bahaya‟. Frasa “kegentingan yang memaksa” itu bergantung pada subjektivitas Presiden dengan adanya Putusan MK tersebut dan Pasal 12 UUD 1945 haruslah dimaknai secara berbeda.
Alasan ketiga terkait durasi waktu, artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah UU, tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti UU. Apabila pembuatan peraturan diserahkan kepada DPR maka prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama.
Ini dikarenakan DPR sebagai lembaga perwakilan di mana pengambilan putusannya ada di tangan anggota. Artinya, untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi.
Dalam pengertian yang lebih mudah dipahami, “kegentingan yang memaksa‟ menunjuk kepada keadaan yang dikecualikan dari keadaan yang bersifat normal atau state of exception. Keadaan state of exception menurut Kim Lane Scheppele, yakni sebagai keadaan di mana negara dihadapkan pada ancaman hidup-mati yang memerlukan tindakan responsif yang saat dalam keadaan normal tidak dapat dibenarkan menurut prinsip-prinsip yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Perpu haruslah memiliki akibat “prompt immediately” atau “sontak segera” untuk menyelesaikan masalah. Pada bagian konsiderans Perpu juga harus mampu mencerminkan kesegeraan solusi, hal apa yang dapat diatasi dengan segera.
Menurut Bagir Manan, unsur “kegentingan yang memaksa‟ haruslah memenuhi 2 (dua) ciri umum. Ciri tersebut yakni adanya krisis dan ada kemendesakan.
Krisis tersebut, muncul jika ada gangguan yang menimbulkan kegentingan yang mendadak dan terjadi keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut segera tanpa permusyawaratan terlebih dahulu.
Krisis juga bisa muncul, jika ada tanda permulaan nyata dan menurut nalar yang wajar jika tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun jalannya pemerintahan.
Kekhawatiran Kewenangan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Melihat dari kebijakan tersebut, muncul pula anggapan terkait dimungkinkannya Perppu yang diberlakukan bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, Perpu tidak disetujui dan tidak pula ditolak oleh DPR RI dalam pelaksanaannya.
Selama waktu menunggu sidang pertama DPR untuk menjadikan Perppu menjadi undang-undang atau mengajukannya, Perpu tersebut tetaplah berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya ruang pengujian terhadap Perpu yang berlaku agar tidak diterapkan secara sewenang-wenang.
Salah satu faktor penyebab timbulnya permasalahan ini adalah karena frasa “kegentingan yang memaksa‟ tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Perpu seakan menjadi subjektivitas Presiden yang kemudian disetujui atau ditolak oleh DPR saja dan dalam pelaksanaannya dapat memuat materi yang bertentangan dengan konstitusi.
Pendapat Kontra Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Bahkan, meski UUD 1945 menekankan demikian, dalam penerapannya penerbitan peraturan ini menimbulkan pro dan kontra. Melansir dari situs resmi DPR RI, pihak yang kontra justru berasal dari Anggota Badan Legislasi DPR Ledia Hanifah Amalia.
Ledia Hanifah Amalia menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja ini tidak tepat lantaran UU Cipta Kerja sesuai putusan MK diminta dilakukan perbaikan. Baginya, Perppu Cipta Kerja berpotensi mengganggu, merusak, dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis serta mencederai ketundukan pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan pemerintah tidak melaksanakan amanah MK yakni perbaikan UU Cipta Kerja dan justru menerbitkan produk hukum baru berupa Perpu Cipta Kerja. Pemerintah pun dianggapnya menggampangkan pelanggaran hierarki peraturan perundang-undangan.
Ledia menambahkan, Perppu ini tidak memiliki faktor alasan yang kuat kecuali sekedar memuaskan kemauan pengusaha dan seharusnya pemerintah membuka partisipasi publik untuk membahasnya demi kepentingan rakyat.