Kejagung Minta LPSK Tak Intervensi Tuntutan Richard Eliezer

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
19/1/2023, 15.25 WIB

Kejaksaan Agung meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak mengintervensi tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1) jaksa menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan jaksa memiliki pertimbangan tertentu sebelum membacakan tuntutan. Ia memastikan tuntutan telah disusun dengan teliti.

"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan," kata Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).

Menurut Fadil dalam menyusun dokumen tuntutan, Jaksa telah menghitung sejumlah aspek baik yang muncul di persidangan atau di luar sidang. Jaksa juga mengerahkan pengalaman, pengetahuan, dan aturan yang ada untuk menyiapkan materi tuntutan. 

"Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu, karena pengalaman, pengetahuan, dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, Jaksa tahu persis," kata Fadil.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan Richard Eliezer seharusnya mendapat tuntutan lebih ringan dari tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan berbeda, ketiga terdakwa hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara. 

Susilaningtyas mengatakan faktor peringan hukuman Eliezer adalah adanya rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK. Peringan hukuman itu menurut dia seharusnya tercermin dari tuntutan yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

Merujuk pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,keringanan hukuman yang bisa diperoleh oleh justice collaborator adalah pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa. Selama proses persidangan LPSK juga telah mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman Richard Eliezer kepada hakim. 

Menanggapi adanya keberatan LPSK, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung dapat memahami situasinya, Menurut Fadil hal itu merupakan bagian dari tugas LPSK dalam memberi perlindungan kepada saksi dalam hal ini Richard Eliezer. Meski begitu ia memastikan Kejagung tidak akan merevisi tuntutan karena dinilai sudah tepat. 

“Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, tidak perlu direvisi,” ujar Fadil. 

Lebih jauh, Fadil mengatakan, status justice collaborator terhadap Richard Eliezer belum berkekuatan hukum secara legal formal. Menurut dia, status itu baru sah bila hakim telah menetapkan dalam keputusan resmi. 

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari penjelasan jaksa,  Richard Eliezer merupakan orang yang turut menembak Brigadir J.



Reporter: Ade Rosman