Kejaksaan Agung menolak vonis bebas yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakbar Selasa (24/1) hakim menetapkan tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Henry lantaran menilai perkara yang didakwakan masuk dalam ranah perdata.
“Yang jelas kami pasti kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Upaya kasasi merupakan langkah hukum yang bisa ditempuh dengan merujuk pada Pasal 244 KUHAP. Meski begitu Ketut belum bisa memerinci poin-poin yang akan diajukan dalam kasasi.
“Kami masih pelajari dulu,” ujar Ketut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti secara sah telah melakukan tindakan yang merugikan nasabah. Namun dalam putusannya, hakim menyatakan kasus KSP Indosurya masuk dalam hukum acara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa (24/1).
Atas pertimbangan kasus yang menjerat Henry termasuk perkara perdata, maka hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya hakim memerintahkan agar Henry Surya segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Henry disebut telah merugikan 23 ribu orang nasabah KSP Indosurya.
Usai persidangan, jaksa mengatakan putusan yang dibuat hakim telah mencederai rasa keadilan terhadap ribuan korban. Jaksa merasa kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai tidak tepat. Jaksa penuntut umum menyebutkan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang telah dibuat oleh hakim.
Pada persidangan pekan lalu, hakim juga menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa June Indria. Atas putusan ini, Kejaksaan telah menyatakan akan melakukan kasasi.
“Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” ujar Ketut.
Selain itu kejaksaan melihat, hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang. Dalam pandangan jaksa, hakim menilai perbuatan Henry sebagai tindakan perdata meski membenarkan adanya aliran uang.
“Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” ujar Ketut pekan lalu.
Kejaksaan menilai putusan bebas untuk Junie telah mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun. Jumlah dugaan kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).