Toko Online di Shopee, Lazada, Blibli Masih Terpantau Jual Minyakita

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Pedagang menata minyak goreng MinyaKita kemasan botol satu liter di Pamulang, Tangerang, Selatan, Banten, Rabu (8/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
11/2/2023, 12.24 WIB

Lebih jauh Kasan mengatakan, pemerintah juga melakukan kebijakan khusus untuk memastikan pasokan minyak di dalam negeri menjelang pelaksanaan puasa ramadan dan lebaran. Kemendag meningkatkan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) 50% lebih banyak per bulan menjadi 450 ribu ton. 

Surat Edaran Penjualan Minyakita

Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan minyak goreng rakyat kemasan Minyakita jelang ramadan dan lebaran, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Menurut Kasan, keluarnya surat edaran juga menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Aturan ini juga melarang penjualan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. 

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. 

Poin kedua mengatur penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Sedangkan poin ketiga membatasi penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen. 

Pemerintah menetapkan penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kg per orang per hari. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan Minyakita dibatasi paling banyak 2 liter per orang per hari. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani