Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. Ia berharap para penyelenggara pemilu bisa lebih profesional.
Cabut Laporan
Dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan sistem pemilu, pihak penggugat sebenarnya telah mencabut aduan. Namun, DKPP tetap melaksanakan sidang terhadap Hasyim Asy’ari. Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor menyatakan mencabut laporan namun DKPP tetap melanjutkan persidangan tersebut.
"DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan atau laporan," kata Heddy.
Heddy mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman beracara KEPP. Aturan itu menyebut dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor.
Fauzan mengatakan, pencabutan laporan berdasarkan hasil verifikasi terhadap apa yang disampaikan ketua KPU RI. Ia mengatakan telah mendapatkan kejelasan dari apa yang disampaikan Hasyim.