Ketua KPU Hasyim Asy’ari Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Pemilu

Ade Rosman
27 Februari 2023, 18:36
Ketua KPU Hasyim Asyari
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ketua KPU RI Hasyim AsyÕari sebagai teradu bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. Ia berharap para penyelenggara pemilu bisa lebih profesional. 

Cabut Laporan

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan sistem pemilu, pihak penggugat sebenarnya telah mencabut aduan. Namun, DKPP tetap melaksanakan sidang terhadap Hasyim Asy’ari. Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor menyatakan mencabut laporan namun DKPP tetap melanjutkan persidangan tersebut.

"DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan atau laporan," kata Heddy. 

Heddy mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman beracara KEPP. Aturan itu menyebut dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor.

Fauzan mengatakan, pencabutan laporan berdasarkan hasil verifikasi terhadap apa yang disampaikan ketua KPU RI. Ia mengatakan telah mendapatkan kejelasan dari apa yang disampaikan Hasyim.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...