Pontjo Sutowo Gugat HGB Hotel Sultan, Kejaksaan Anggap Gugatan Basi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
4/3/2023, 07.00 WIB

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya. 

Tiga Kali Peninjauan Kembali

Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. Sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan, Indobuildco mengelola Hotel Hilton sejak 1970-an.

Pada 2003, Indobuildco mengantongi HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003. Indobuildco berhasil menang di pengadilan setelah menggugat HGB Blok 15 GBK kepada negara. Walau negara sudah mengajukan banding hingga tahap kasasi, Indobuildco dinilai sah memiliki HGB Blok 15 GBK.

Kemudian, berdasarkan putusan PK pada 2007, Kementerian Sekretariat Negara memiliki Hak Pengelolaan Lahan atau HPL atas Blok 15 GBK. Selain itu, pengadilan PK memutuskan agar HGB yang dimiliki Indobuildco berakhir pada 3 Maret 2023.

Dalam proses PK tersebut negara berhasil meyakinkan majelis hakim pengadilan bahwa terdapat pelanggaran atas perpanjangan HGB Blok 15 GBK Pelanggaran yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman bui tiga tahun pada Robert pada 27 Juni 2007.

Pada 2011, pengadilan PK memutuskan agar putusan yang dimenangkan Indobuildco dari tingkat pertama hingga kasasi dibatalkan. Selain itu, Indobuildco diwajibkan membayar royalti HPL beserta bunga dan denda kepada negara senilai US$ 2,25 juta.

Kementerian Keuangan menentukan biaya sewa lahan di GBK minimal Rp 30.000 per meter persegi setiap bulannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.05/2014 tentang Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kemensetneg. Total HGB Blok 15 GBK yang dimiliki Indobuildco mencapai 140.786 meter persegi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief