Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima optimistis bisa turut menjadi peserta pada pemilu 2024 mendatang. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menyatakan keyakinan partai menjadi besar lagi usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima seluruh gugatan partai.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pemilu dihentikan selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberikan hak kepada Partai Prima mengulang seluruh tahapan pemilu sehingga bisa mendapatkan hak untuk menjadi peserta pemilu. Namun di balik putusan itu, sejumlah pihak menilai putusan hakim pengadilan negeri keliru dan tidak tepat.
"Kami melihat bahwa Indonesia negara hukum. Bagaimanapun keputusan hakim harus dianggap benar sejauh belum ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya," kata Dominggus, kepada Katadata.co.id, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Dominggus mengatakan, keinginan Partai Prima untuk lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2024 didasarkan fakta bahwa partai yang berdiri pada 2020 itu telah memenuhi syarat. Mereka menolak keputusan KPU yang tidak memberi kesempatan pada Partai Prima untuk mengikuti verifikasi faktual lantaran dianggap tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Atas putusan kontroversial hakim Pengadilan Negeri, Dominggus mengatakan partainya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli tata negara. Bahkan, Partai Prima juga telah berkomunikasi dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Konsultasi dilakukan untuk mencari jalan tengah agar Partai Prima tetap bisa menjadi peserta pemilu dengan tidak merusak tatanan negara.
"Kami hanya ingin memulihkan hak politik kami, dan pengadilan menyatakan KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dan harus dihukum," kata Dominggus.
Menurut Dominggus, Partai Prima telah meminta DPR menggelar rapat dengar pendapat mengenai kisruh kepesertaan pemilu yang tengah mereka hadapi. Ia menyatakan putusan dari Pengadilan Negeri telah memberi bukti bahwa Partai Prima memiliki hak untuk ikut dalam pemilu. Partai Prima berharap kontroversi penundaan pemilu tidak menggugurkan hak partai untuk menjadi peserta pemilu seperti yang telah diputuskan hakim.
Lebih jauh, ia mengatakan Partai Prima tidak mempunyai niatan untuk menunda pemilu 2024. Bahwa adanya dalil penghentian tahapan pemilu yang sedang berjalan merupakan bentuk hukuman yang dilayangkan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Ini kan hukumannya sebenarnya terhadap KPU. Tergugatnya KPU, komisioner maupun jajarannya. Mereka yang dihukum untuk menghentikan proses pemilu. Bahwa itu berdampak terhadap unsur-unsur lain itu adalah tanggung jawab KPU," kata Dominggus.
Pada Kamis (3/3) lalu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima. Pengadilan menghukum KPU menghentikan seluruh proses pemilu dan membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Menurut Dominggus putusan yang telah dibuat oleh Pengadilan menunjukkan KPU telah melawan hukum. Ia menilai putusan itu sebagai bukti ada yang salah dengan kinerja Bawaslu dalam melakukan verifikasi. Ia menyebut bagi partai poin utama dari putusan Pengadilan bahwa Partai Prima layak menjadi peserta pemilu.
Atas putusan pengadilan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan institusinya akan melakukan upaya hukum melalui banding. Hal itu dilakukan untuk memastikan tahapan pemilu dapat berjalan.
“KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatakan nanti jika sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi putusan hakim.
Menurut Hasyim, sebelum Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan sebenarnya sudah dilakukan beberapa upaya mengajukan keberatan. Namun, KPU dengan bersandar pada keputusan Badan Pengawas Pemilu tidak bisa menerima gugatan Partai Prima karena dinilai tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi.