DPR Bawa Perppu Pemilu ke Paripurna, Pakar: Ada Potensi Diuji Materi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menandatangani pengesahan perubahan Perppu usai Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
17/3/2023, 09.56 WIB

Menurut Titi merujuk Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, lalu diterjemahkan oleh Penjelasan Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud persidangan yang berikut adalah masa sidang pertama DPR RI setelah perpu ditetapkan. Ia menilai daripada memaksakan pengesahan Perppu, pemerintah dan DPR bisa melakukan perubahan terbatas atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Perubahan terbatas menurut dia bisa dilakukan untuk mengadopsi norma yang ada dalam perppu. Sedangkan untuk substansi Perpu Pemilu yang sudah diimplementasikan selama masa keberlakuan perpu ini, antara 12 Desember 2022 dan 16 Februari 2023 menurut Titi tetap sah berlaku dan mengikat semua pihak.

Hal itu, termasuk soal daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, seleksi KPU dan Bawaslu di empat provinsi pemekaran. Juga adanya penyesuaian seleksi panwaslu desa dan kelurahan berbasis usia paling rendah 21 tahun.

Di sisi lain Titi menyebut pemaksaan pemerintah dan DPR untuk membawa Perppu ke sidang paripurna justru memberi celah dilakukannya uji materi ke ke Mahkamah Konstitusi. Ia khawatir proses itu nantinya justru akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. 

"Pihak-pihak yang melihat adanya ketidaktepatan prosedur formal dalam pembahasan dan persetujuan Perpu Pemilu bisa saja akan menguji UU yang merupakan hasil penetapan RUU Perpu Pemilu menjadi UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi. 

Adapun 10 poin penting dalam Perppu Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru
2. Pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru
3. Penyesuaian usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc
4. Syarat partai politik peserta pemilu
5. Nomor urut partai politik
6. Jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI pada provinsi baru
7. Penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi
8. Perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden
9. Kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
10. Perubahan lampiran Undang-undang.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman