KPU Tambah Materi Banding Putusan Penundaan Pemilu ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) bersiap mengikuti Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).
17/3/2023, 14.43 WIB

Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim T Oyong. Secara sederhana, Oyong memutuskan Prima menjadi partai yang dirugikan oleh proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.  

Putusan itu memerintahkan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan memberi kesempatan pada Partai Prima untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Prima tidak menemukan jalan lain untuk menjadi peserta Pemilu.

Pengurus Partai Prima (Istimewa)

Adapun, gugatan sengketa pemilu yang Agus ajukan ke PTUN ditolak lantaran dinilai tidak memiliki legal standing.  Pada saat yang sama, KPU tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang memberi kesempatan pada Prima untuk melakukan perbaikan pada saat verifikasi administrasi.

“Kami mau melakukan cara apa lagi, kami tidak didengar. Satu-satunya cara hentikan dulu proses yang sedang berjalan agar kami bisa ikut,” ujar Agus.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief