Alasan Jokowi Bubarkan Istaka dan ISN: Pailit hingga Tak Sesuai Zaman

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023).
17/3/2023, 18.29 WIB

Presiden Joko Widodo membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Industri Sandang Nusantara dan PT Istaka Karya. Namun alasan pembubaran kedua perusahaan pelat merah tersebut berbeda.

PT Industri Sandang Nusantara atau ISN dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2023. Aturan tersebut menjelaskan ISN tidak dapat mengikuti perubahan zaman.

"Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan ISN tidak dapat dipertahankan lagi," seperti tertulis dalam PP No. 14-2023, Jumat (17/3).

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, mayoritas fitur dalam laman resmi ISN tidak berfungsi. Bagian yang ditemukan berfungsi hanya menjelaskan visi dan misi ISN serta unit produksi ISN.

ISN tercatat memiliki tujuh unit produksi dalam laman resminya, namun hanya dua unit produksi yang masih beroperasi. Adapun, kedua unit produksi tersebut hanya membuat masker medis, yakni Patal Banjar di Bandung, Jawa Barat dan Pabriteks Tegal di Tegal, Jawa Tengah.

ISN tercatat memiliki satu fasilitas produksi lagi yang saat ini tidak beroperasi di Magelang, Jawa Tengah, yakni Patal Secang. Sementara itu, empat unit produksi ISN lainnya diperuntukkan untuk permukiman, kawasan industri, dan kawasan komersial.

Jokowi menginstruksikan agar seluruh aset ISN dilikuidasi selambatnya hingga 2029. Dana hasil proses likuidasi tersebut akan disalurkan ke Kas Negara.

Sementara itu, Istaka Karya dibubarkan lewat PP Nomor 13 tahun 2023. Pertimbangannya, Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi akibat pailit.

"Harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," seperti tertulis dalam PP No. 13-2023.

epailitan Istaka Karya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pada 12 Juli 2022. MPelaksanaan likuidasi Istaka Karya akan dilakukan sesuai dengan peraturan di bidan BUMN, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perseroan terbatas.

Oleh karena itu, tenggat waktu proses likuidasi Istana Karya lebih cepat dari ISN, yakni selambatnya hingga 2028. Adapun, sisa dana hasil likuidasi Istana Karya akan dikirim ke Kas Negara setelah dikurangi kewajiban.

Sebagai informasi, alasan utama kepailitan Istaka karya adalah tidak dapat memenuhi kewajiban senilai Rp 1,08 triliun. Kewajiban tersebut belum termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga, yakni gaji dan pesangon eks karyawan.

Istaka Karya sudah mendapat gelar "BUMN Sakit" lantaran terus mengalami kerugian, sehingga masuk ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 2013. PPA sendiri berperan meningkatkan nilai BUMN melalui restrukturisasi dan revitalisasi, pengelolaan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan, serta Special Situations Fund (SSF).


Reporter: Andi M. Arief