Menaker: Izin Potong Upah Buruh Padat Karya 25% Tak Mudah Diberikan

Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
20/3/2023, 17.14 WIB

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras Permenaker 5. Said mengatakan setidaknya ada empat alasan kenapa Permenaker tersebut ditolak.

Pertama, buruh beranggapan aturan tersebut melawan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. Said menyampaikan beleid tersebut tidak mengatur pengusaha tidak boleh membayar buruh di bawah upah minimum.

Kedua, menurunkan daya beli masyarakat. Said menjelaskan penurunan upah buruh berkorelasi langsung dengan penurunan daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, Said mengakui industri padat karya berorientasi ekspor sedang mengalami kesulitan akibat penurunan permintaan pasar ekspor. Namun Said menilai pemotongan upah buruh hanya akan menambah masalah bagi industri padat karya berorientasi ekspor.

"Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak," kata Said dalam keterangan resmi, Sabtu (18/3).

Ketiga, diskriminasi upah. Said mengatakan Permenaker tersebut membuat disparitas upah antar perusahaan padat karya. Pada akhirnya, beleid tersebut dinilai akan merugikan perusahaan padat karya berorientasi pasar domestik.

Keempat, perusahaan padat karya sudah dapat berbagai kompensasi. Sadi menilai industri padat karya berorientasi ekspor akan tetap untung walaupun permintaaan susut.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief