Patuhi Putusan Bawaslu, Partai Prima Ulangi Verifikasi Peserta Pemilu

ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (kiri) bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
21/3/2023, 16.17 WIB

Semula Prima berharap putusan Bawaslu bisa langsung menetapkan partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu sebagai peserta pemilu sebagai akibat kelalaian KPU. Namun, Dominggus mengatakan Prima menghormati putusan Bawaslu dan tetap akan mengikuti tahapan verifikasi sesuai dengan ketentuan. 

Di sisi lain Dominggus mengatakan putusan Pengadilan Negeri dan Bawaslu telah menunjukkan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan KPU. Ia menyebut hal itu sekaligus menegaskan bahwa Prima tidak sedang menggulirkan wacana penundaan pemilu seperti yang disebut banyak orang.  

"Kami membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," kata Dominggus.

Di sisi lain ia menyatakan putusan pengadilan mengenai penundaan pemilu di luar kewenangan Partai. Partai Prima hanya punya keinginan agar bisa mendapatkan hak untuk menjadi peserta pemilu 2024. Sedangkan gugatan agar KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sebagaimana diputus pengadilan dilakukan karena Prima sudah menemukan jalan buntuk untuk mendapatkan keadilan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman