Para Menteri Telah Sepakat, Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
14/4/2023, 16.50 WIB

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif PPATK.

Namun hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan. Pemerintah telah memasukkan calon beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini karena payung hukum tersebut diperlukan untuk memudahkan penegakkan hukum.

"Ini akan memudahkan proses-proses, utamanya tindak pidana korupsi karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (5/4).

Selain itu, DPR tengah membahas RUU Pembatasan Uang Kartal. Aturan tersebut nantinya akan membatasi pemindahan uang pribadi maksimal Rp 100 juta per hari.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief