Pemerintah Finalisasi RUU Perampasan Aset, Segera Diserahkan ke DPR

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/5/2023, 18.42 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah hampir final. Draft akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat  dalam waktu dekat. 

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Omar Sharif seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/5). 

Saat ini DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 hingga 16 Mei 2023. Menurut Omar Sharif yang biasa disapa Eddy itu RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga,” ujar dia lagi. 

Lebih jauh Wamen menyebutkan Presiden Joko Widodo selanjutmya menerbitkan surat presiden kepada tujuh menteri dan lembaga untuk bersama-sama membahas draft RUU bersama parlemen. Meski begitu ia menyebutkan belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya seperti yang nanti akan tertuang dalam Undang-undang. 

Omar Sharif mengatakan pada proses pembahasan di DPR, pemerintah bersama DPR akan menyepakati mekanisme dan bentuk perampasan aset yang bisa dilakukan. Saat ini menurut dia belum ada jalan tengah di antara pemerintah dan DPR mengenai tata cara perampasan aset. 

"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan,” ujar Omar. 

Ia menyebutkan dalam pembahasan nantinya baik DPR maupun pemerintah akan mencari jalan tengah. Ia mencontohkan bisa saja saat ini pemerintah dan DPR memiliki keinginan berbeda tentang arah beleid perampasan aset itu. Namun dengan diskusi di antara kedua pihak diharapkan akan lahir payung hukum yang dapat diterima semua pihak. 

Sebelumnya pada akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani. Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai. Padahal menurut Jokowi ia sudah bersiap untuk menerbitkan surpres terkait pembahasan.

Reporter: Ade Rosman