Disdukcapil DKI akan Nonaktifkan 194.000 NIK Tak Berdomisili Jakarta

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Penulis: Happy Fajrian
5/5/2023, 08.51 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta. Ratusan ribu NIK tersebut akan dinonaktifkan pada Maret 2024.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.

“Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara pada Jumat (5/5).

Adapun penertiban ini agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat merumuskan kebijakan lebih akurat, salah satunya terkait pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat, seperti pemberian subsidi.

“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” kata Budi.

Budi menyampaikan bahwa untuk penonaktifan NIK ini pihaknya akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga yang tinggal di Ibu Kota. “Kami sudah kerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa data 194.000 NIK yang akan dinonaktifkan adalah data yang sudah valid dan hanya tinggal diverifikasi lagi. “Kami terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya,” kata Budi.

Halaman:
Reporter: Antara