Advokat Gugat UU LLAJ ke MK, Minta STNK Berlaku Seumur Hidup

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Advokat menggugat Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang mengatur pengurusan STNK tiap lima tahun sekali.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
12/5/2023, 16.26 WIB

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Arifin untuk menyesuaikan permohonan tersebut dengan Hukum Acara Pengujian seperti diatur Peraturan MK No. 2-2021. Menurutnya, majelis hakim hanya dapat memproses gugatan atau permohonan setelah memenuhi syarat formil.

"Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan," kata Suhartoyo.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Arifin untuk memperjelas argumentasinya. Oleh karena itu, Enny menyarankan Arifin untuk melihat permohonan serupa masa lalu.

"Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya," kata Enny.

Arifin diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan permintaan para Hakim Konstitusi sebelum persidangan dilanjutkannya. Artinya, Arifin harus memperbaiki permohonannya sebelum 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief