Setneg Heran Pontjo Sutowo Masih Gugat Pengelolaan Lahan Hotel Sultan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pekerja membersihkan area Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
25/5/2023, 16.19 WIB

Pemerintah Melawan Gugatan Pontjo

Chandra juga telah mengajukan permohonan intervensi atas gugatan Indobuildco pada 13 April 2023 ke PTUN. PTUN juga mengabulkan permohonan pihak PPKGBK.

"Setelah diterima, Kemensetneg dan GBK mengajukan eksepsi dan jawaban tanggal 22 Mei kami sudah sampaikan," kata Chandra.

Chandra menjelaskan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora diterbitkan pada Maret 1973 dengan masa berlaku 50 tahun. Kedua HGB tersebut diterbitkan setelah Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mengizinkan Indobuildco menggunakan tanah di Blok 15 untuk membangun hotel pada Agustus 1971.

Indobuildco memulai proses penerbitan izin pembangunan hotel pada Januari 1971. Izin pembangunan hotel tersebut diberikan dengan syarat mereka wajib membayar royalti.

Chandra mengakui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora lebih cepat dibandingkan HPL No. 1/Gelora. Menurutnya, HPL No. 1/Gelora baru terbit pada 19 Agustus 1989 atau 18 tahun kemudian.

Chandra mengatakan PPKGBK telah mengajukan permohonan penerbitan HPL No. 1/Gelora pada 1970 dan 1977. "Mungkin banyak kendala waktu itu dan baru pada tahun 1989 sertifikat HPL terbit," katanya.

Atas dasar tersebut, kata Chandra, Indobuildco mengajukan gugatan terhadap HPL No. 1/Gelora pada 2006. Gugatan tersebut tidak jauh berbeda dengan gugatan yang dilayangkan 17 tahun kemudian pada Februari 2023.

Chandra menjelaskan, proses hukum tersebut terus diuji hingga Mahkamah Agung. Di samping itu, hasil putusan MA terus diuji dengan permohonan peninjauan kembali sebanyak empat kali.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief