Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun, KY Lanjutkan Proses Etik
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan lembaganya akan melanjutkan proses etik terhadap Hakim Agung non aktif Sudrajat Dimyati. Terlebih setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dimyati dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Putusan ini akan menjadi basis untuk Komisi Yudisial melanjutkan proses etik yang sudah berjalan,” ujar Miko saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Selasa (30/5).
Miko mengatakan Komisi Yudisial menghormati vonis yang diterima Sudrajat Dimyati. Dia menyebut Majelis Hakim sudah pasti memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis dengan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Di sisi lain, Miko menjelaskan Komisi Yudisial juga akan melanjutkan pemeriksaan dalam wilayah etik yang menjadi kewenangan Komisi, Menurut Miko sejauh ini KY sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, terutama dari pemberi, perantara, dan penerima suap.
“Selama ini KY memang mencermati dan memberikan ruang bagi KPK dalam melakukan penegakan hukum terlebih dahulu,” ujar Miko.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
Selain dipidana penjara 8 tahun, Sudrajat juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar. Meski begitu putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 13 tahun penjara untuk Sudrajat.