Top News: Amman Mineral IPO, Syarat PNS Pria Berpoligami

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Presiden Direktur Amman Mineral, Alexander Ramlie (kedua kiri) memberi sambutan pada acara Investor Gathering di Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (31/5).
1/6/2023, 06.30 WIB

Perusahaan pertambangan yang terafiliasi dengan Grup Medco, PT Amman Mineral International Tbk (AMAN), resmi melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Perseroan mengincar dana segar Rp 12,9 triliun dengan melepas 7,3 miliar saham baru atau 10% ke publik dengan harga penawaran Rp 1.650 sampai Rp 1.775 setiap saham.

Amman Mineral menambah ramai perusahaan yang meraup dana jumbo dari IPO seperti halnya PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT GoTo Tokopedia Tbk (GOTO), hingga PT Pertamina Geothermal Eenrgy Tbk (PGEO).

Berita mengenai IPO PT Amman Mineral menjadi artikel terpopuler atau top news Katadata.co.id pada Rabu (31/5). Selain ini, simak juga artikel menaik lainnya dari aturan PNS pria untuk berpoligami, serta perubahan jadwal keberangkatan kereta.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Amman Mineral Tawarkan Harga IPO Rp 1.650-1.775 per Saham

PT Amman Mineral International Tbk akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan menawarkan 7,3 miliar saham baru atau setara 10% dari modal ditempatkan dan disetor setelah penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) saham.

Entitas usaha PT Medco Energi Internasional Tbk atau MEDC itu juga akan mengadakan program opsi kepemilikan saham bagi karyawan dengan menerbitkan saham baru 602,3 ribu saham biasa atas nama. Jumlah tersebut setara atau 0,8% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.

Melansir prospektus yang diterbitkan Rabu (31/5), dari dana IPO ini, sekitar Rp 1,8 triliun atau sekitar US$ 117,2 ribu untuk penyetoran modal kepada PT Amman Mineral Industri (AMIN) melalui pengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan AMIN.

Selain itu, akan digunakan AMIN untuk membiayai pengeluaran modal atas Proyek Smelter di Dusun Otakeris, Maluk, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

2. Amman Mineral Melantai Juli di BEI, Labanya Tembus Rp 16,4 Triliun

PT Amman Mineral International Tbk (AMAN) resmi melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO. Merujuk prospektus yang diterbitkan, Amman Mineral tercatat membukukan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada entitas induk senilai US$ 1,09 miliar, setara Rp 16,4 triliun, hingga akhir Desember 2022.

Laba perseroan naik 244,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya US$ 317 juta. Seiring dengan kenaikan laba, raihan penjualan juga mengalami peningkatan 117,85% menjadi US$ 2,83 miliar, setara Rp 42,4 triliun, dari sebelumnya US$ 1,29 miliar.

Namun perusahaan harus tertekan dengan beban pokok penjualan yang membengkak hingga 84,34% jadi US$ 1,19 miliar (Rp 17,86 triliun) dari sebelumnya US$ 646,2 juta.

Sementara liabilitas Amman tercatat US$ 2,88 miliar hingga akhir Desember 2022 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya US$ 2,7 miliar. Sementara ekuitas perusahaan tercatat US$ 3,6 miliar, dari sebelunya US$ 2,4 miliar.

Cek 13 perusahaan dengan kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan Amman Mineral

3. BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi masalah kepegawaian pada Kamis (25/5). Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berpoligami.

Mereka mengatakan aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Dalam Pasal 2 PP tersebut, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Sedangkan PNS perempuan, tak memiliki hak untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. Pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.

"Melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan," kata Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5).

BKN juga mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami. Syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif, PNS pria yang berpoligami wajib memiliki persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan keturunannya.

4. Profil Dirut Biofarma dan Dirjen Imigrasi yang Digaet Telkom

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk atau TLKM merombak jajaran dewan komisaris dan dewan direksi. Menariknya, terdapat dua sosok baru yang digandeng Telkom yaitu Silmy Karim sebagai komisaris dan Honesti Basyir sebagai direktur group business development.

Keduanya disahkan menjadi pengurus perseroan terhitung setelah keputusan RUPST hingga akhir masa jabatan sesui dengan aturan perseroan.

Simak profil singkat Honesti Basyir dan Silmy Karim.

5. Jadwal Kereta Api Berubah Mulai 1 Juni, Penumpang Diminta Cek Ulang

Jadwal Kereta Api Jarak Jauh mengalami perubahan akibat penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka baru mulai hari ini (1/6). Untuk itu, calon penumpang perlu memeriksa ulang jadwal keberangkatan kereta api mereka.

Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api. Grafik itu berguna untuk pengendalian perjalanan kereta yang digambarkan dalam bentuk garis. Hal ini dapat menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api, mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan.

Kepala Humas KAI Daop Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh Pelanggan KA yang sudah membeli tiket untuk keberangkatan pada 1 Juni dan setelahnya agar memeriksa kembali jadwal keberangkatannya.

TIndakan ini perlu karena PT KAI berharap tidak ada penumpang yang tertinggal atau salah naik kereta api.