Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, RI Transisi ke Endemi

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang membolehkan masyarakat melepas masker seiring prokes baru di masa transisi endemi.
Penulis: Syahrizal Sidik
10/6/2023, 08.13 WIB

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantaukesehatan pribadi.

Satgas Penanganan Covid juga menganjurkan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selanjutnya, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kegawatdaruratan pandemi Covid-19 pada 5 Mei 2023. Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 30 Desember 2022.

Halaman: