Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, RI Transisi ke Endemi

Syahrizal Sidik
10 Juni 2023, 08:13
Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, RI Transisi ke Endemi
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang membolehkan masyarakat melepas masker seiring prokes baru di masa transisi endemi.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantaukesehatan pribadi.

Satgas Penanganan Covid juga menganjurkan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selanjutnya, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kegawatdaruratan pandemi Covid-19 pada 5 Mei 2023. Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 30 Desember 2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...