Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menduga PT Waskita Karya sudah merekayasa laporan keuangan sejak 2016. Lembaga tersebut sedang mendalami laporan keuangan Waskita Karya.
Menurut BPKP, sebuah lembaga bisa dikatakan memoles laporan keuangan, jika hasil laporan tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, baik itu aset, laba, maupun kerugian. Biasanya perusahaan memoles laporan keuangan karena ingin menaikkan performa kinerja mereka atau mark up.
Berita mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan Waskita Karya menjadi artikel terpopuler atau top stories Katadata.co.id pada Kamis (15/6). Selain itu, simak juga artikel mengenai profil Muhammad Yusrizki, tersangka baru kasus BTS, serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Waskita Diduga Manipulasi Lapkeu Sejak 2016, Ini Jajaran Manajemennya
BPKP menyatakan sedang memperdalam proses audit atas laporan keuangan Waskita Karya. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian BUMN yang melibatkan BPKP dalam melakukan investigasi.
Perusahaan konstruksi pelat merah ini sebelumnya ditengarai memberikan laporan laba, pada saat kondisi arus kas mereka minus selama bertahun-tahun.
"Hal ini sedang kami perdalam, dan sedang kami pelajari," ujar Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari kepada media saat ditemui di kantornya, Rabu (14/6).
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, pada periode laporan keuangan 2016, perusahaan membukukan kenaikan laba sebesar Rp 73% menjadi Rp 1,8 triliun. Adapun, pendapatannya naik 68% menjadi Rp 23,78 triliun. Kenaikan ini disokong oleh pendapatan dari segmen jasa konstruksi.
Amir Abadi Jusuf, Mawar & Rekan adalah kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan tahunan 2016.
Kala itu, perusahaan dipimpin oleh M. Choliq sebagai direktur utamanya. Simak susunan lengkap manajemen Waskita pada 2016 lalu.
2. Profil Muhammad Yusrizki, Bos Basis Utama Tersangka Baru Korupsi BTS
Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru, dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Kamis (15/6).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS.
Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi , di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca lebih lengkap mengenai profil Yusrizki, pengusaha yang menjadi Ketua Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia sejak Oktober 2021.
3. Patrick Walujo Dikabarkan Tidak Akan Lama Memimpin GOTO
Emiten teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan menjalankan suksesi dengan mengangkat pendiri Grup Northstar, Patrick Walujo sebagai direktur utama bertukar posisi dengan Andre Soelistyo yang didapuk menjadi komisaris.
Perusahaan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahuann dan Luar Biasa pada 30 Juni 2023 mendatang yang salah satunya mengesahkan agenda tersebut.
Menurut kabar yang beredar, Patrick Walujo disebut tidak akan memimpin GOTO dalam waktu kurun tiga tahun secara penuh setelah disahkan dalam RUPST. Sosok yang lama berkiprah di industri teknologi dan keuangan ini akan fokus meningkatkan profitabilitas GOTO.
"Patrick membagi membagi waktunya antara GOTO dan perusahaan ekuitas swasta yang ia dirikan, Northstar Grup," tulis laporan Reuters, dikutip Kamis (15/6).
Menurut sumber yang mengetahui rencana ini, Patrick kemungkinan besar akan memimpin GOTO hingga akhir 2024 atau lebih, tergantung seberapa cepat perusahaan dapat memangkas pengeluaran dan meningkatkan keuntungan di bawah kepemimpinannya.
Menyikapi kabar tersebut, manajemen GOTO menyebut tidak mengomentar rumor dan spekulasi pasar. "Masa jabatan pertamanya akan ditetapkan tiga tahun dan akan dimulai pada 30 Juni, tunduk pada persetujuan pemegang saham," kata perusahaan, dalam keterangan pernyataan resminya.
4. Putusan MK: Gugatan Pemohon Ditolak, Sistem Pemilu Tetap Terbuka
MK memutuskan sistem pemilu tetap terbuka. Hal ini setelah hakim konstitusi menolak permohonan para pemohon soal sistem pemilu.
Keputusan ini menandakan bahwa sistem pemilu akan tetap berlangsung secara terbuka, dengan cara memilih langsung calon legislatif. MK beralasan gugatan pemohon tidak beralasan secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan MK di Jakarta, Kamis (15/6).
Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
5. 5 Hal Soal KPK Usut Korupsi di Kementan yang Seret Nama Syahrul Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengusutan masih dalam tahap awal.
Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep seperti dikutip Kamis (15/6). Penyelidikan yang tengah dilakukan KPK ramai diperbincangkan lantaran menyasar kementerian yang dipimpin politikus Partai Nasional Demokrat Syahrul Yasin Limpo. Di partai Nasdem Syahrul menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
Baca lebih lengkap mengenai duduk perkara penyelidikan KPK terhadap Kementerian Pertanian.