Buruh Minta MK Putuskan Gugatan UU Cipta Kerja, Ancam Mogok Nasional

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh membawa poster saat aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
21/8/2023, 14.10 WIB

Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan sidang uji materi formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika tidak segera, ia mempertimbangkan untuk mengajak buruh melakukan mogok kerja nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong agar majelis hakim segera memutuskan hasil uji materi beleid tersebut sebelum tahapan Pemilu 2024 digelar. Said optimistis majelis hakim akan memutuskan untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak sah secara formil.

"Kami mempertimbangkan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh yang akan membuat 100.000 pabrik berhenti produksi sekitar dua sampai tiga hari," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8).

Untuk diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pertimbangannya, DPR belum mengatur pembuatan UU dengan metode omnibus law.

Untuk menjawab hasil tersebut, DPR menggodok dan menerbitkan UU P3 yang memuat metode pembuatan omnibus law. Said mengatakan pembuatan UU Cipta kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau P3. 

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja saat ini merupakan pengesahan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Said berargumen UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini tidak melalui proses perencanaan.

Said menyampaikan proses perencanaan yang dimaksud termasuk pembuatan draf UU, naskah akademik, uji publik, dan sosialisasi. Said menilai UU Cipta Kerja saat ini tidak melalui proses tersebut.

"UU Cipta kerja harus batal demi hukum, itu yang diajukan Partai Buruh," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu. Meski demikian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada akhir 2021. Perpu tersebut akhirnya disahkan lagi menjadi UU Cipta Kerja pada 21 Maret 2023.

Reporter: Andi M. Arief