Pemerintah Akan Uji Pajak Pencemaran Lingkungan, Pajak Motor Bisa Naik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Penulis: Andi M. Arief
28/8/2023, 20.00 WIB

Pemerintah berencana melakukan uji publik terkait formula pajak pencemaran lingkungan. Pajak ini rencananya masuk dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tiap tahun.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, formula perhitungan pajak pencemaran lingkungan sudah rampung. Perhitungannya dibahas bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ia juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri untuk menindaklanjuti penggunaan formula pajak pencemaran lingkungan.

“Saya tulis surat ke Mendagri untuk berinteraksi dengan pemerintah daerah dan untuk melakukan uji publik. Uji publik di masyarakat perlu, sebab ada uang yang dikenakan pada masyarakat," kata Siti di Istana Kepresidenan, Senin (28/8).

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan pemerintah daerah alias pemda. Siti menjelaskan, implementasi pajak pencemaran lingkungan akan mengubah besaran pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief