Mendagri Tito Buka Opsi Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kiri) dan Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen (kanan) mengikuti Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
31/8/2023, 18.01 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan opsi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak pada Pilkada 2024. Ide itu ia sampaikan dengan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang. 

"Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2024 di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/8). .

Menurut Tito usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh pejabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi. Ia menyebut bila tidak dilantik serentak Kemendagri harus menunjuk kembali Pj sementara untuk 270 daerah. 

Lebih jauh Tito menjelaskan skema tersebut akan menempatkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah definitif berlangsung pada 31 Desember 2024. Pelaksanaan pelantikan serentak ini menurut Tito bersamaan dengan munculnya wacana untuk memajukan pelaksanaan Pilkada Serentak. 

"Ada ide untuk memajukan Pilkada-nya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai," tutur Tito. 

Sebelumnya Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Perppu disiapkan terbit pada September 2023.

Dengan aturan tersebut, jadwal Pilkada yang semula disepakati bergulir pada 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

Tidak Berjarak dengan Pilpres

Berkenaan dengan rencana perubahan jadwal pilkada, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan jika waktu Pilkada dimajukan dari November 2024, maka waktunya jangan terlalu jauh dengan pelaksanaan Meski begitu, Ma’ruf mengatakan realisasi pemajuan waktu Pilkada akan sangat tergantung dengan urgensi serta dampaknya.

"Kita akan lihat kalau alasannya masuk akal ya saya kira untuk kebaikan saja. Kalau tidak, itu tentu akan kembali ke waktu yang lama. Jadi kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan ya kenapa tidak, bisa saja begitu," kata Ma'ruf.

Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam beberapa waktu terakhir mengemuka karena terdapat anggapan pemungutan suara pada bulan November dinilai tidak sesuai dengan desain awal keserentakan pilkada. Wacana perubahan jadwal pilkada tersebut juga muncul dalam ranah publik agar roda kepemimpinan pemerintah daerah tidak terlalu lama diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai perlu dilakukan kajian lebih mendalam soal usulan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimajukan dari 27 November menjadi September 2024. Hal itu untuk memastikan pilkada tetap berjalan damai dan mendapat kepercayaan masyarakat. 

Reporter: Antara