KPK Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Ini

Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu
Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu
14/9/2023, 09.55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Dahlan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Dahlan pada Kamis (7/9). Meski demikian, mantan Direktur Utama PLN itu mengajukan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun ditahan.

Firli menjelaskan dalam proses penyidikan suatu kasus KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang," kata Firli.

Menurut Firli bukti yang ada akan digunakan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Selanjutnya pada awal 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

Di dalam proses penyidikan, KPK telah mendatangi Pertamina sebanyak dua kali pada pertengahan Juni lalu. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Komisi antirasuah juga sempat memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan tiga orang lainnya. Mereka yang dicegah adalah pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.


Reporter: Antara