DKI Jakarta Akan Berubah Menjadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Pemerintah akan mengganti nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini merupakan salah satu isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan Instagramnya. Pembahasan DKJ juga telah dilakukan Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana pada Rabu (13/9).
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam unggahan di Instagramnya seperti ditulis pada Jumat (15/9).
Keberadaan DKJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara. UU tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
"Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ," kata Sri Mulyani.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadikan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kekhususan Daerah Jakarta sebagai fokus. RUU tersebut akan dibahas Badan Legislasi DPR dan pemerintah tahun ini.
RUU Kekhususan Daerah Jakarta saat ini juga telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Alasan RUU akan dikebut karena payung hukum Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ada.
"Dari hasil rapat, disepakati Prolegnas prioritas 2023 Perubahan Kedua yang memasukkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan status kepegawaian di Jakarta akan diatur dalam RUU ASN.
"RUU ASN akan memberi ruang institusi tertentu bisa mengangkat non-ASN pada level tertentu," katanya.