Pemerintah Akan Bentuk Dewan Regional untuk Urus Daerah Khusus Jakarta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Pengunjung menyaksikan video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu (20/8/2023).
19/9/2023, 18.21 WIB

Pemerintah akan membentuk Dewan Regional untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dewan ini akan bekerja usai Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) karena pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

Dewan Regional ini akan meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur. Lembaga ini akan bertugas untuk harmonisasi perencanaan pembangunan di Jakarta dan sekitarnya.

"Supaya masing-masing tak terjadi akibat dari banjir, kemudian untuk (mengurus) transportasi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Shanghai, Cina, Selasa (19/9) dikutip dari Antara.

Presiden Joko Widodo pekan lalu telah mengumpulkan para menteri dan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.

Ma'ruf mengatakan pemberian status DKJ karena nilai sejarah Jakarta sebagai ibu kota. Nantinya, Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk menyelesaikan masalah yang kompleks.

"Misal soal kemacetan, polusi, banjir. (Selain itu) Jakarta merupakan kota global," katanya.

Kualitas udara Jakarta membaik (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)

Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ akan membawa konsekuensi administrasi warga kota. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP seiring perubahan status Jakarta.

"Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya ​​​​​cetak ulang aja," kata Agus di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.


Reporter: Antara