Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yakni Edward Hutahaean. Edward jadi tersangka dalam tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan proyek tersebut.
Nama Edward pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang menyebut Edward meminta uang US$ 2 juta untuk mengamankan kasus BTS.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (13/10) dikutip dari Antara.
Edward diduga melakukan penyuapan dengan nilai Rp 15 miliar. Kejaksaan menyebut uang tersebut merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Gelumbang dan Irwan Hermawan lewat seseorang berinisial IC.
Selain itu, Edward diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kuntadi mengatakan kejaksaan telah menggeleda beberapa tempat hingga memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka tambahan ini.
Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Edward menjadi tersangka ke-12 dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Saat ini Johnny tengah didakwa 10 kali meminta Rp 500 juta per bulan. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8,03 triliun.