Pendaftaran Pilpres 2024 Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kedua kiri), dan Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) usai memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Penulis: Agung Jatmiko
19/10/2023, 14.17 WIB

Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjadi peserta Pilpres 2024. Pendaftaran dilaksanakan pada 19-24 Oktober di kantor KPU.

Di hari pertama pendaftaran, ada dua pasangan capres dan cawapres bersiap melakukan pendaftaran. Mereka adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Sementara, capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, akan mendaftar setelah memutuskan cawapres yang akan mendampinginya lewat rapat para ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi capres dan cawapres yang akan mendaftar mengikuti Pilpres 2024. Syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Syarat pendaftaran capres dan cawapres secara umum diatur dalam Pasal 169 UU 7/2017. Selain itu, ada pula syarat dokumen yang harus dipenuhi calon pasangan, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

1. Syarat Umum Capres dan Cawapres yang Akan Mengikuti Pilpres

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tertera dalam Pasal 169 UU 7/2017.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  • Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia.
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

2. Syarat Dokumen yang Harus Dibawa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Bagian yang mengatur mengenai persyaratan dokumen ini, adalah pada Pasal 18 Peraturan KPU 19/2023. Dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran capres dan cawapres, antara lain sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk elektronik bakal pasangan calon dan/atau suami/istri bakal pasangan calon.
  • Akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal pasangan calon dan/atau suami/istri bakal pasangan calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal pasangan calon tidak pernah mengkhianati negara dan tidak organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.
  • Surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  • Surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa.
  • Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden.
  • Surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal pasangan calon tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum.
  • Surat keterangan bakal pasangan calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota.
  • Kartu NPWP bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT PPh wajib pajak orang pribadi masing-masing pasangan calon.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal pasangan yang menerangkan bahwa bakal pasangan calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal pasangan calon bersedia memenuhi persyaratan yang tertera dalam UU 7/2017, serta bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan pasangan calon.
  • Surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran pasangan calon.