Kemenaker Sebut 3 Provinsi Tak Perlu Tetapkan UMP, Ikut Daerah Asal

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Penjaga stan menjelaskan tata cara mengirim lamaran saat pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Penulis: Andi M. Arief
21/11/2023, 21.54 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tiga provinsi yang baru dibentuk pada 2023 belum diminta menentukan penyesuaian upah minimum provinsi atau UMP yang berlaku pada 2024. Ketiga provinsi yang dimaksud adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ketiga provinsi baru tersebut masih mengikuti penyesuaian upah minimum Provinsi Papua. Saat ini Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan UMP Papua 2024 naik 4,13% menjadi Rp 4,02 juta.

"Upah minimum tiga provinsi baru ikut provinsi induk. Penetapan upah minimumnya masih ikut Provinsi Papua," kata Indah di kantornya, Selasa (21/11).

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)  2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. UMP ditetapkan dari hasil rembuk secara Tripartit antara dunia usaha, buruh dan pemerintah. 

Ia menyampaikan hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Menurut Ida sesuai ketentuan batas akhir penentuan UMP adalah 21 November 2023. "Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB," ujar Ida. 

Sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada Selasa (21/11) hingga pukul 19.00 WIB. UMP 2024 tertinggi masih berada di Jakarta mencapai Rp 5,06 juta, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp 2,036 juta.

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara mencapai 7,5% atau Rp 223.280, sedangkan kenaikan terendah terjadi di Gorontalo sebesar 1,2% atau Rp 35.750.  UMP Maluku Utara akan naik dari Rp 2.976.720 pada 2023 menjadi Rp 3.200.o00 pada 2024, sedangkan UMP Gorontalo akan naik dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100.

Secara rata-rata, kenaikan upah minimum tertinggi ada di Pulau Jawa atau sebesar 4,47%. dengan nominal rata-rata Rp 108.472. Kenaikan UMP tertinggi secara presentasi di Pulau Jawa ada di Jawa Tengah atau sebesar 4,02%, sementara secara nominal adalah DKI Jakarta senilai Rp 165.583.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah secara rata-rata adalah Pulau Sulawesi atau hanya 2,65%. Kenaikan UMP tertinggi secara presentasi nominal di Pulau Sulawesi ada di Sulawesi Tengah, yakni sebesar 5,27% atau Rp 137.152.

Reporter: Andi M. Arief