Kemenaker Jawab Kritik Buruh Soal Kecilnya Indeks Alfa di UMP 2024

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Penulis: Andi M. Arief
21/11/2023, 22.51 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan proses penentuan rentang alfa dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah didasarkan pada situasi yang berkembang. Hal itu disampaikan menjawab kritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI yang menolak ketentuan alfa dalam beleid tersebut. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ketentuan alfa dalam PP No. 51-2023 telah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Anggota dewan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi.

Menurut Indah, alfa alfa merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu daerah. Adapun PP No. 51-2023 membatasi rentang alfa antara 0,1 dan 0,3 lebih rendah dari yang diajukan KSPI, yakni antara 1,0 sampai 2,0.

Indah menjelaskan penentuan besaran alfa dalam komponen UMP merupakan hasil kajian. Menurut Dewan Pengupahan Nasional kontribusi maksimal ketenagakerjaan adalah 30% pada total pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

"Jadi, ada sektor lain, seperti energi, pertambangan, pariwisata, belanja pemerintah, pajak, ekspor, dan impor dalam perekonomian suatu wilayah. Rata-rata kontribusi ketenagakerjaan hanya 30%," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11).

Indah menyebutkan kontribusi ketenagakerjaan di sebagian wilayah justru lebih rendah dari 0,1. Namun Dewan Pengupahan Nasional memutuskan agar batas bawah alfa adalah 0,1.

Ia pun menekankan pembangunan ekonomi di tingkat provinsi tidak hanya didukung oleh ketenagakerjaan. Menurutnya, kesimpulan tersebut merupakan hasil diskusi dengan beberapa pakar di bidang ekonomi, demografi, dan statistik.

"Jujur ada wilayah yang kontribusi ketenagakerjaannya minus. Kalau ada yang bilang alfa di PP No. 51 Tahun 2023 terlalu kecil, ya itu faktanya," kata Indah. 

Di sisi lain, ia  mengatakan PP No. 51-2023 kini memberikan kewenangan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan Upah Minimum Provinsi. Bentuk delegasi tersebut adalah penentuan indeks alfa yang digunakan dalam formula UMP.

Menurut Indah, variabel proyeksi inflasi penting dalam formula tersebut untuk menjaga daya beli buruh. Sedangkan pengalian proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa bertujuan untuk mengembangkan daya beli buruh setiap tahun.

Namun Indah menyebut, penentuan alfa di dalam negeri cukup sulit karena minimnya data. Karena itu, formula yang digunakan untuk menghitung alfa di dalam negeri adalah total kompensasi tenaga kerja suatu periode dibagi dengan produk domestik regional bruto pada periode yang sama.

Sebanyak lima provinsi tercatat memiliki alfa di bawah 0,1 pada 2022, yakni Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Lalu, Kalimantan Timur memiliki alfa terendah atau mendekati alfa sebesar 0,05.

Sebanyak delapan provinsi tercatat memiliki alfa di atas 0,25, yakni Bengkulu, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Maluku memiliki alfa tertinggi atau lebih dari 0,35.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan PP No. 51-2023 akan membuat kenaikan UMP buruh lebih kecil dari pertumbuhan ekonomi. Sebab, variabel alfa yang dipakai untuk formula pengupahan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3.

“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 sampai 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tulis Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Minggu (12/11).

Said menyebut rentang alfa yang diatur tersebut lebih rendah dari yang diajukan buruh di 1,0 sampai 2,0.  Para buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Atas dasar tersebut, ia menyebut para buruh akan melakukan mogok nasional pada akhir November 2023. Secara rinci, kegiatan tersebut akan dilaksanakan antara 30 November sampai 13 Desember 2023.

Reporter: Andi M. Arief