Di Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Sebut Wakil Ketua KPK Sebar Hoaks

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menunggu untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
18/12/2023, 14.21 WIB

Sidang gugatan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (18/12). Gugatan itu dilayangkan karena tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatan yang dibacakan tim kuasa hukumnya itu, Eddy menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kabar yang dimaksud perihal penetapan tersangka Eddy yang diungkapkan Alex dalam sebuah konferensi pers sebelum Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan.

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi Pemohon I (Eddy) sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023," kata bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum Eddy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Dalam gugatan itu, kubu Eddy menilai pernyataan Alex yang mengungkapkan status tersangka Eddy kepada awak media pada 9 november 2023 mendahului Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 2023.

"Maka pernyataan termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," kata kuasa hukum Eddy.

Selain Eddy, sidang praperadilan tersebut juga dilakoni dua tersangka lainnya yakni yakni Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Melalui permohonan yang dibacakan tim advokasinya, Eddy bersama dua tersangka lainnya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangkanya dilakukan tanpa prosedur maka cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," bunyi permohonan yang dibacakan dalam sidang.

Dalam permohonan tersebut, disebutkan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka tidaklah sah, maka tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum. Eddy bersama tersangka lainnya pun menilai seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan terhadapnya maupun keluarganya tidaklah sah. Serta memohon untuk mengembalikannya dalam keadaan semula dalam waktu 3x24 jam.

"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono)," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka penerimaan suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar. Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman