Profil dan Rekam Jejak 3 Anggota MKMK Setelah Resmi Dibentuk Permanen
Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berdiri secara permanen. Pembentukan MKMK permanen merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang telah diturunkan menjadi Peraturan MK.
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Pembentukan MKMK secara permanen diumumkan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12). Selanjutnya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK permanen sesuai peraturan menguat setelah adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan ketua MK Anwar Usman dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menuai polemik lantaran memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman untuk ikut dalam pilpres.
PUU memutus adanya perubahan syarat batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Adapun Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Atas dugaan pelanggaran itu MK kemudian membuat MKMK. Adapun putusannya menetapkan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan ketua.
Enny mengatakan, keanggotan MKMK yang diisi oleh tiga orang ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim MK. Merujuk Pasal 4 ayat 2 PMK 1/2023 keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat tetap untuk masa jabatan 3 tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH.
Adapun, tiga anggota MKMK itu berlatar belakang hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum, yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur. Bagaimana profil dan rekam jejak tiga calon anggota MKMK?
Profil Anggota Majelis Kehormatan yang Disepakati MK
Profil Anggota MKMK Yuliandri
Enny memperkenalkan Yuliandri sebagai mantan Rektor Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Melansir laman resmi PPID Universitas Andalas, Yuliandri menempuh pendidikan doktor untuk Ilmu Hukum (Perundang-undangan), pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya 2007.
Ia juga tercatat mengikuti pendidikan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Economic Law Institutional & Professional Strengthening Project (ELIPS) dan didukung oleh USAID, Jakarta, 2004. Ia meraih gelar master dari Universitas Padjadjaran Bandung, Tahun 1993 dan pernah mengikuti Pendidikan Khusus Calon Dosen (Suscados) Kewiraan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Angkatan XXVIII, 1988/1989.
Yuliandri menempuh pendidikan sarjana dari Fakultas Hukum Andalas dan menempuh pendidikan dari sekolah dasar di daerah Sungai Tarab, Tanah Datar. Sebelum menjadi rektor Yuliandri merupakan Ketua Program Studi, Program Doktor Ilmu Hukum (S3), dan pernah menjadi Ketua Program Studi Fakultas Hukum Unand.
Ia juga pernah menjadi sekretaris senat dan menjadi anggota Senat Guru Besar Universitas Andalas sejak 2008 hingga sekarang. Yuliandri pernah tercatat sebagai Deputi Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Dekat Fakultas Hukum.
Profil Anggota MKMK I Dewa Gede Palguna
Enny memperkenalkan Palguna sebagai anggota MKMK yang mewakili tokoh masyarakat. Palguna sendiri merupakan mantan hakim konstitusi. Palguna menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987).
Ia kemudian menempuh pendidikan S2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994). Selanjutnya meraih gelar doktor di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011).
Profil Anggota MKMK Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur merupakan satu-satunya hakim aktif di dalam tubuh MKMK. Ridwan Mansyur baru mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (8/12),
Ia diangkat menjadi hakim konstitusi atas usul Mahkamah Agung untuk menggantikan Manahan Sitompul yang mencapai batas usia pensiun per tanggal 8 Desember 2023. Pengangkatannya itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tanggal 12 Oktober 2023.
Melansir laman resmi MK, perjalanan karir Ridwan dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. Jabatan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989. Pada 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong. Empat tahun berikutnya, Ridwan Mansyur kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan 2006.
Kemudian, jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepada Ridwan Mansur pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Setahun berikutnya, Ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tahun 2008, Ia mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.
Pada 2010, Ridwan Mansyur mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus. Kemudian, pada 2012 pimpinan MA kembali memberikan promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi PT Jakarta yang ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Jabatan tersebut diemban selama hampir lima tahun (2012-2017).
Lalu pada pertengahan 2017 hingga akhir 2018, ia menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Kemudian ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada akhir 2018. Lalu pada 2020, ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, dan kemudian pada 3 Februari 2021 ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.